Jumat, 29 Mei 2015

Terlibat Kasus Trafiking, Pejabat Pemprov Kepri Ditangkap

NONGSA - Polda Kepri menangkap pejabat Pemprov Kepri Nelsen Bur, Kepala Bidang Pos dan Telekomunikasi Penprov Kepri, Rabu (27/5) malam. Nelsen diduga terlibat bisnis perdagangan manusia dan anak dibawah umur. 
Nelsen Bur ditangkap di rumahnya di Perumahan Villa Bukit Indah Blok B no 1 Batamcenter, Batam, Kepri. Saat polisi menggerebek rumah tersebut, didapat dua orang yang akan dipekerjakan ke luar negeri sebagai TKI ilegal. Dua perempuan tersebut yakni Fi, 34 dan Na, 16. 
Selain dua orang ini, polisi juga mengamankan tiket pesawat atas nama korban. Dua KTP, KK, Akta lahir atas nama korban. Print out paspor atas nama korban dan ponsel milik Nelsen Bur.
Menurut penyelidikan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri, tersangka Nelsen Bur, tidak mengantongi izin untuk menyalurkan TKI ke luar negeri. 
"Iya kami mengamankan satu orang, terkait kasus human trafiking," kata Kabid Humas Polda kepri, AKBP Hartono saat dihubungi, Kamis (28/5).
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Agus Santoso mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Lalu polisi mengecek kebenaran informasi ini. 
Pada tanggal 13 Mei lalu, polisi mendatangi rumahnya Nelsen Bur. Awalnya istri Nelsen tidak begitu kooperatif, dan berusaha menghalang-halangi pihak penyidik.  
Namun setelah istri Nelsen Bur, tau yang mendatangi rumahnya tersebut adalah pihak kepolisian. Akhirnya ia menyerah, yang mempersilahkan polisi melakukan pengeledahan. 
"Ternyata info tersebut benar, dan kami menemukan kedua orang yang akan di pekerjakan ke luar negeri. Dan saat ini dua orang tersebut sudah kami pulangkan," ujarnya.
Dalam penyidikan yang dilakukan polisi. Terungkap fakta yang mengejutkan. Identitas Na, 16, sudah dipalsukan oleh Nelsen Bur. Dimana dalam paspor dibuat, Na tidak lagi dibawah umur. 
Diduga saat pembuatan paspor tersebut tersangka bekerja sama dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Korban Na, mengakui kepada pihak kepolisian. 
Menurut pengakuan Na, apabila ia mengurungkan niatnya berangkat ke luar negeri, maka ia akan dikenakan denda sebesar Rp 15 juta. Oleh karena ancaman ini, akhirnya Na menuruti apa saja keinginan tersangka.
Nelsen Bur diduga meraup keuntungan dengan bekerja sama dengan agen penyaluran TKI di Malaysia. Namun untuk ini, polisi masih melakukan pendalaman penyelidikan. 
Pejabat penprov ini pengakuannya ke penyidik melakukan ini hanya sekali. Namun penyidik tidak percaya atas pengakuan tersangka. Sebab dari data dan keterangan yang telah dikumpulkan polisi. Nelsen Bur lakukan "jemput bola" untuk mendapatkan calon TKI. Yang akan ia perdagangkan ke luar Malaysia. 
"Tidak percaya kami kalau sekali. Kami berasumsi ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka. Sebab logikanya, bila sudah datang langsung mencari ke Jawa sana, berarti sudah sering melakukan hal tersebut. Namun nanti akan kami dalami lagi," ujar Agus.
Bila terbukti, polisi akan menjerat Nelsen Bur dengan pasal 2,8,17 dan 18 UU RI no 21 thn 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang degan ancaman 5 smpai dgan 15 tahun. (cr3/ray/jpnn)